Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas

Mantan Kadiskes Pesibar Disebut Pangkas Dana BOK di 9 Puskesmas, Ini Daftarnya

JPU Bambang Irawan mengatakan terdakwa telah melakukan pemangkasan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 9 Puskesmas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kadiskes Pesibar Disebut Pangkas Dana BOK di 9 Puskesmas, Ini Daftarnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan terdakwa telah melakukan pemangkasan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 9 Puskesmas.

"Total Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp1.810.755.900," katanya, Senin 23 Desember 2019.

Adapun kesembilan puskesmas tersebut yakni

1. Puskesmas Lemong senilai Rp 53.100.000

2. Puskesmas Pugung Tampak 66.670.600 sebesar Rp 226.373.200,

3. Puskesmas Pulau Pisang sebesar Rp 71.703.200,

BREAKING NEWS - Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Kadiskes Pesibar Menangis Bacakan Pembelaan

4. Puskesmas Karya Penggawa sebesar Rp 352.098.600,

5. Puskesmas Krui 44.582.000 sebesar Rp 491.869.700,

6. Puskesmas Biha sebesar Rp 132.827.000,

7. Puskesmas Ngambur sebesar Rp 167.250.500,

8. Puskesmas Bengkunat Rp 180.338.500,

9. Puskesmas Bengkunat Belimbing sebesar Rp 135.195.200.

"Selanjutnya dalam pencairan BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp1.837.754.900 dialihkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pesisir Barat ke Rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat sesuai Nota Dinas," tutupnya.

Mantan Kadiskes Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dituntut satu tahun enam bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat menangis bacakan pembelaan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved