Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas
Mantan Kadiskes Pesibar Disebut Pangkas Dana BOK di 9 Puskesmas, Ini Daftarnya
JPU Bambang Irawan mengatakan terdakwa telah melakukan pemangkasan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 9 Puskesmas.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dalam dakwaannya, JPU Bambang Irawan mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada tangga 23 Desember 2016, dimana Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat mendapat Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp1.837.754.900 yang bersumber dari APBN.
Kata Bambang, selanjutnya terhadap dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas hanya turun sebesar Rp1.765.877.942 setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp44.877.962.
"Kemudian dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, dan diperuntukkan pada sembilan Puskesmas," terangnya.
Adapun rincian penyerahan pertama pada tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp154.946.350, lalu pada tanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp237.224.662.
"Penyerahan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahap pertama dan tahap kedua telah disalurkan sesuai jumlah yang seharusnya diterima oleh Puskesmas," jelasnya.
Lanjutnya, untuk penyerahan tahap ketiga dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017 oleh sebesar Rp1.373.706.926.
Pada penyerahan ketiga ini, terdakwa selaku selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat dan Penanggungjawab BOK memerintahkan kepada Saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas untuk berkumpul di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
"Pengumpulan ini dalam rangka memberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas untuk penyerahan tahap ketiga," tuturnya.
Atas pemotongan tersebut, lanjutnya, sembilan Puskesmas hanya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dengan nilai sebesar Rp979.580.368 dari yang seharusnya diserahkan sebesar Rp1.373.706.926.
"Sementara 30 persen uang dana tersebut sebesar Rp394.126.558, oleh terdakwa, diperintahkan bendahara Dinas Kesehatan untuk menyimpanya," ujarnya.
JPU menuturkan atas perintah terdakwa uang tersebut dibagikan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta enam staf lainnya.
JPU menambahkan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-mantan-kadiskes-pesibar.jpg)