Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas

Tutupi Kerugian Negara, Eks Kadiskes Pesisir Barat Pakai Duit Pribadi Rp 200 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, sisa uang bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas yang belum digunakan sebesar Rp 140 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Eks Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Bambang Purwanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan puskesmas di PN Tanjungkarang, Senin (23/12/2019). 

"Setelah menerima dakwan dan tuntutan, maka jelas saya ajukan permohonan ini. Permohonn ini bukan pendapat, tapi ini ikhtiar saya. Karena perbuatan ini saya lakukan karena ada beberapa aspek," katanya seraya sesenggukan.

Bambang mengaku tidak ada niat mengambil uang dengan cara memangkas 30 persen dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.

Bambang berdalih, ia merasa kasihan melihat stafnya lelah bekerja.

"Saya menyesali perbuatan tersebut dan menjadi pelajaran berharga," katanya dengan berurai air mata.

"Sabar, sabar," ucap ketua majelis hakim Syamsudin.

"Saya mengakui semua dakwaan saya. Mohon kiranya majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya dari tuntutan jaksa," lanjut terdakwa Bambang.

Ketua majelis hakim Syamsudin pun melanjutkan persidangan dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaannya, JPU Bambang Irawan mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 Desember 2016, dimana Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat mendapat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp 1.837.754.900 yang bersumber dari APBN.

Dana BOK Puskesmas hanya turun sebesar Rp 1.765.877.942 setelah dipotong PPh pasal 21 sebesar Rp 44.877.962.

"Kemudian dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, dan diperuntukkan pada sembilan puskesmas," terangnya.

Pada tahap pertama 20 Juli 2017 diserahkan sebesar Rp 154.946.350.

Lalu pada 31 Oktober 2017 sebesar Rp 237.224.662.

"Penyerahan dana bantuan operasional kesehatan puskesmas tahap pertama dan tahap kedua telah disalurkan sesuai jumlah yang seharusnya diterima oleh puskesmas," jelasnya.

Untuk penyerahan tahap ketiga dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017 oleh sebesar Rp 1.373.706.926.

Pada penyerahan ketiga ini, terdakwa Bambang Purwanto selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat dan penanggung jawab BOK memerintahkan kepada saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh kepala puskesmas dan bendahara puskesmas untuk berkumpul di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved