Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas
Tutupi Kerugian Negara, Eks Kadiskes Pesisir Barat Pakai Duit Pribadi Rp 200 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, sisa uang bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas yang belum digunakan sebesar Rp 140 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna menutupi kerugian negara, eks Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Bambang Purwanto (59) menggunakan uang pribadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, sisa uang bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas yang belum digunakan sebesar Rp 140 juta.
"Selanjutnya untuk menutupi kekurangan uang BOK yang telah dipakai di luar dari peruntukan tersebut, terdakwa menggunakan uang pribadi sebesar Rp 200 juta dan sisanya sebesar lebih kurang Rp 50 juta menggunakan uang saksi Suswandi," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (23/12/2019).
Lanjutnya, uang yang terkumpul untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 394.126.558
"Pengembalian uang tersebut dihitung sebagai pengembalian uang kerugian negara," sebutnya.
• BREAKING NEWS - Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Kadiskes Pesibar Menangis Bacakan Pembelaan
• Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi
• Heboh Fenomena Bioluminescene di Sepanjang Pantai Pesisir Barat, Air Laut Bersinar Saat Malam
Dalih Verifikasi
Bambang Purwanto berdalih memotong anggaran 30 persen untuk verifikasi.
JPU Bambang Irawan mengatakan, sebelum uang pencarian terakhir dana BOK sebesar Rp 1.373.706.926, terdakwa mengumpulkan 9 kepala puskesmas.
"Terdakwa memerintahkan kepada saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh kepala puskesmas dan bendahara puskesmas untuk berkumpul di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat," kata JPU.
Dalam pertemuan itu, para kepala puskesmas diberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas dana BOK puskesmas pada penyerahan tahap ketiga.
"Saat dikumpulkan, terdakwa menyampaikan kepada seluruh kepala puskesmas yang hadir saat itu bahwa dana BOK puskesmas baru bisa diserahkan sebesar 70 persen," tuturnya.
Kata JPU, terdakwa menyampaikan sisanya 30 persen belum bisa diserahkan karena akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi oleh BPKAD.
"Terdakwa juga menyampaikan jika ada kesalahan maka uang tersebut yang akan digunakan untuk menutupinya," tutur JPU.
JPU menambahkan, puskesmas hanya menerima 70 persen dari dana BOK.
"Para kepala puskesmas merasa keberatan. Namun mau tak mau tetap menerima hal tersebut," tandasnya.