Tribun Pesisir Barat

Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat menangkap 3 orang pelaku pengedar Uang Palsu dengan modus pelaku berbelanja di warung-warung.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Bengkunat
Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KRUI - Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat menangkap 3 orang pelaku pengedar Uang Palsu dengan modus pelaku berbelanja di warung-warung dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000.

Pelaku ditangkap setelah membeli BBM sebanyak 2 liter menggunakan Uang Palsu di sebuah warung di Pekon Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat, Kamis (19/12/ 2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Salah seorang pemilik warung, AH, yang juga menjadi tempat dua pelaku berbelanja menggunakan Uang Palsu, menceritakan kronologi kejadiannya.

AH mengaku, ia merasa heran karena uang yang diterima terasa berbeda ketika diraba.

Kemudian, AH mencoba membandingkan dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang ia punya.

Heboh Fenomena Bioluminescene di Sepanjang Pantai Pesisir Barat, Air Laut Bersinar Saat Malam

Semangati Personel Tugas, Kapolres Lampura dan Istri Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan

Amankan Malam Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandar Lampung Bentuk Posko Anti Bandit Siaga 24 Jam

Disaat dilakukannya perbandingan, AH langsung curiga, bahwa uang yang diterima dari pelaku adalah Uang Palsu.

AH pun langsung bergegas keluar warung, untuk mencari kedua pelaku yang berbelanja menggunakan uang tersebut.

AH akhirnya melihat dari jarak sekitar 100 meter, kedua pelaku tersebut sedang berbelanja dan meninggalkan warung milik saksi Ade Dudin yang berada tidak jauh dari warung milik AH.

Karena AH sudah menaruh curiga pada kedua pelaku tersebut, AH pun mendatangi warung milik saksi Ade Dudin dan bertanya kepada saksi "Belanja apa saja kedua orang tadi dan bayar pakai apa?"

Saksi Ade Dudin pun menjelaskan, 2 orang yang berbelanja di warungnya, berbelanja 1 bungkus rokok dan 1 korek api gas dengan total belanja Rp 20.000 dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000.

Saksi Ade Dudin pun memberikan uang kembali sebesar Rp 80.000.

Kemudian, AH mencoba melihat uang yang diberikan 2 orang tersebut dan membandingkan dengan uang yang diterimanya, ternyata uang tersebut sama.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan, ke 3 pelaku yang ditangkap yakni Sutrisno (31), Rohadi dan Edy Haryono (43).

Ketiganya merupakan warga Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban AH, Warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved