Tribun Pesisir Barat

Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat menangkap 3 orang pelaku pengedar Uang Palsu dengan modus pelaku berbelanja di warung-warung.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Bengkunat
Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi. 

Setelah menerima laporan, kata Ono Karyono, kemudian anggota Polsek Bengkunat segera mendatangi TKP, dan melakukkan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar warga (pemilik warung) yang berada di Pekon Pagar Bukit, menjadi korban para pelaku dengan cara yang sama, dan barang bukti yang diduga Uang Palsu, yang sementara berhasil diamankan dari warga adalah uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar,” ungkap Ono Karyono, Senin (23/12/2019).

Ono Karyono menjelaskan, berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku, yang diterangkan oleh pelapor dan saksi-saksi, maka sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Pagar Bukit, ia bersama anggota mengamankan 2 orang pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap itu, kata Ono Karyono, diketahui bernama Rohadi dan Sutrisno.

Keduanya ditangkap berikut barang bukti yang ada pada pelaku saat itu yaitu 2 bungkus rokok dan korek serta uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 17 lembar.

Berdasarkan keterangan pelaku Sutrisno, lanjut Ono Karyono, dirinya membenarkan bahwa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 17 lembar tersebut palsu.

Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 17 lembar itu, kata Ono Karyono, merupakan sisa dari uang pecahan Rp 100.000 rupiah sebanyak 25 lembar, yang dibawa bersama Rohadi untuk dibelanjakan di warung-warung di Pekon Pagar Bukit.

"Kedua pelaku juga menerangkan bahwa pada Rabu (18/12/2019) kedua pelaku juga membawa dan membelanjakan sampai habis uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 rupiah sebanyak 25 lembar,” ungkap Ono Karyono.

Ono Karyono menambahkan, dari pengakuan pelaku Sutrisno, uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 dibeli dari Edi dengan harga Rp 9 juta dan Sutrisno mendapatkan Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar.

Serah terima pembelian tersebut disaksikan oleh pelaku Rohadi, dan dari kejadian tersebut pelaku Sutrisno menerangkan Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar tersisa sebanyak 100 lembar dan masih disimpan di rumahnya.

Ono Karyono menerangkan, pelaku Rohadi membenarkan keterangan pelaku Sutrisno.

Pelaku Rohadi, kata Ono Karyono, juga menerangkan sekitar 5 bulan yang lalu, ia mendapatkan uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 rupiah sebanyak 100 lembar dari Edi.

"Selanjutnya pelaku Edi menyuruh Rohadi untuk membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut sampai habis, dan uang tersebut dibelanjakan oleh pelaku Rohadi sampai habis selama 4 hari di wilayah Kecamatan Ngambur dan wilayah Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat,” jelas Ono Karyono.

Dari hasil keterangan kedua pelaku, pada Jumat (20/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Bengkunat dipimpin Kapolsek Iptu Ono Karyono menuju keberadaan rumah pelaku Sutrisno.

Dari rumah pelaku didapat uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved