Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari

Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ucapan sadis penagih utang atau Debt Collector saat tagih utang ke nasabah yang telat membayar.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal atau Fintech Ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin. Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua perusahaan Pinjaman Online atau Fintech Ilegal digerebek polisi pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ucapan sadis penagih utang atau Debt Collector saat tagih utang ke nasabah yang telat membayar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan Pinjaman Online yang mereka gerebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.

"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi."

"Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).

6 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Sambil Ancam Bunuh Pemilik, 1 Ditangkap Warga, 5 Jadi Buronan

 

TERUNGKAP Cara Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bisa Dapat Daftar Nomor Kontak dari HP Pelanggannya

Daftar Aplikasi Fintech Ilegal yang Diungkap Polisi, Ternyata Dimiliki Satu Perusahaan

Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu, yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000-Rp 2.500.000.

Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar.

"Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.

Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror.

Peminjam atau keluarganya diancam akan dibunuh.

Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat seorang penagih utang atau Debt Collector berinisial DS meneror korbannya.

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.

Dalam kasus Fintech Ilegal itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap.

Dua lainnya masih buron.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Polisi menggunakan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Cara gaet nasabah

Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor Pinjaman Online di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan Pinjaman Online Ilegal tersebut memiliki ratusan ribu nasabah yang melakukan pinjaman kepada mereka.

Budhi lantas menjelaskan bagaimana cara Pinjaman Online Ilegal itu menggaet ratusan ribu pelanggan.

Rata-rata, pelanggan berujung teror jika terlambat bayar.

"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak."

"Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).

Dalam SMS tersebut biasanya terdapat tautan atau link sebuah website.

Link itu mengarahkan calon nasabah untuk mengisi formulir Pinjaman Online.

Formulir yang harus diisi berupa data pribadi berupa KTP, NPWP, KK dan lainnya.

Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus diberi ceklis oleh calon nasabah.

Hal itu agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.

"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen."

"Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.

Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan Pinjaman Online Ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan, termasuk nomor kontak di dalamnya.

Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang.

Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.

"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah dan Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah

Polisi mengungkap cara Debt Collector Fintech Ilegal yang ancam bunuh nasabah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved