Muncikari Nyamar Jadi Sopir, Ijab Kabul Kawin Kontrak di Puncak Bogor Tinggal Bilang 1 Kata

Praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diungkap jajaran Polres Bogor.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Muncikari Nyamar Jadi Sopir, Ijab Kabul Kawin Kontrak di Puncak Bogor Tinggal Bilang 1 Kata. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diungkap jajaran Polres Bogor.

Polisi telah menangkap para pelaku yang merupakan Muncikari.

Para Muncikari itu menawarkan tarif bervariasi kepada pria hidung belang, yang tertarik menjalani praktik kawin kontrak.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan para wanita yang bisa dijadikan istri kontrak.

Tarif Kawin Kontrak di Puncak Bogor Diminati Turis Timur Tengah

Fakta-fakta Bus Sriwijaya Terjun Bebas ke Jurang, Sempat Masuk Parit hingga Senggol Mobil Lain

IPW Sebut Jokowi Bentuk Geng Solo di Polri, Para Perwira Mulai Resah

Jika cocok, Muncikari akan menyiapkan wali nikah abal-abal.

Proses ijab kabul pun cukup singkat, hanya sekitar 5 menit.

"Sesuai permintaan, minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari. Jadi, selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Polisi telah menangkap beberapa orang, yang diduga sebagai penyedia wanita atau Muncikari, dalam kasus kawin kontrak tersebut.

Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sebenarnya bukan hal baru.

Praktik tersebut sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu,

Yaitu, sejak kawasan Puncak yang memiliki hawa sejuk, jadi tempat tujuan wisata turis asal Timur Tengah.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, para Muncikari yang diamankankan di kawasan Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor bermodus sebagai sopir turis wisatawan Timur Tengah.

Barang bukti dari empat mucikari kawin kontrak yang ditangkap polisi
Barang bukti dari empat mucikari kawin kontrak yang ditangkap polisi (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Saat bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan istri kontrak.

Lama kawin kontrak bervariasi, antara 5 hari hingga 1 bulan.

Hal itu tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.

"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam.

Apabila turis Timur Tengah berminat, sang Muncikari akan membawa beberapa wanita yang bisa dipilih oleh turis tersebut.

Pada saat transaksi, kedua belah pihak juga menyepakati terkait tarif hingga lama waktu kawin kontrak yang dipilih turis Timur Tengah tersebut.

"Tanpa ada penghulu."

"Saat pernikahan, turis Timur Tengah tersebut tinggal mengikuti kata-kata pelaku dan tinggal bilang na'am (iya), sehingga terjadi proses ijab kabul," ujar Muhammad Joni.

Tarif kawin kontrak

Sementara, harga kawin kontrak tergantung kepada wanita yang sudah dipilih oleh turis Timur Tengah tersebut.

Misalnya, Rp 7 juta selama 5 hari.

AKBP Muhammad Joni menjelaskan, untuk tarif kawin kontrak, semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban.

"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita)."

"Mana yang diminati turis tersebut, maka di situlah transaksi kawin kontrak tersebut."

"Setelah itu, yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Muhammad Joni.

Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak tersebut, keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dipastikan tidak ada.

Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak semuanya berasal dari luar Bogor.

"Sejauh ini tidak ada (keterlibatan KUA)."

"Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," kata Joni.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan, wanita yang dijadikan kawin kontrak akan menemani turis Timur Tengah selama berlibur di Puncak Bogor dengan menyewa vila.

Lama waktu kawin kontrak sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut, mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.

praktik kawin kontrak di Puncak
praktik kawin kontrak di Puncak (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Hingga kini, status wanita dalam kawin kontrak masih diselidiki.

"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali, termasuk mantan TKI."

"Mereka tahu juga mau dinikahi kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.

Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam satu lokasi, pelaku beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.

"Dari hasil lidik kita, kita tindaklanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.

Para pelaku, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah.

Sehingga, mereka fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.

Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.

"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur."

"Sedangkan, korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 unit mobil, 11 unit ponsel, serta uang transaski senilai Rp 7 juta.

Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.

"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta."

"Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari."

"Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor, Pelanggannya Turis Arab

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved