Dipecat, Hakim Pengadilan Militer Selingkuh dengan Bawahannya di Makassar
Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.
Keputusan pemecatan hakim berinisial HM tersebut merupakan keputusan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini, setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta.
Sukma Violetta menyampaikan hal tersebut saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
• Pembunuhan Hakim PN Medan, Kapolda Sumut: Pelakunya Segera Diungkap
• Ayah Gadis 12 Tahun Pergoki Anaknya Dirudapaksa 6 Bocah SMP, Ini yang Terjadi Berikutnya
• Irjen Nana Sujana Dinilai Pantas Jadi Kapolda Metro Jaya, Banyak Berperan di Balik Layar
"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.
Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.
Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.
"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.
Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu, dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.
Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.
Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.
Hubungan terlarang
Dilansir Tribunmakassar.com, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.