3 Polisi Dipecat di Lampung Utara Lantaran Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Sebanyak 3 polisi dipecat di Lampung Utara. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Jumat

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Foto ketiga polisi dipecat dibawa saat upacara PTDH di Mapolres Lampung Utara, Jumat (27/12/2019). Ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 3 polisi dipecat di Lampung Utara.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Jumat (27/12/2019).

Upacara dipimpin Kapolres Lampung UtaraAKBP Budiman Sulaksono.

Ketiga polisi dipecat lantaran melanggar Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a.

Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Hakim di Lampung Dipecat karena Selingkuh, Digerebek Warga Masukkan 2 Wanita ke Rumah Dinas

Baru 2 Pekan Menghirup Udara Bebas, Residivis Spesialis Curat di Lampura Kembali Diamankan Polisi

Nasib Gua Jepang di Bandar Lampung, Tempat Peninggalan Sejarah Saat Masa Penjajahan

Dalam upacara PTDH tersebut, ketiga polisi tersebut tidak hadir.

Walaupun, ketiganya telah diundang untuk hadir.

Adapun, ketiga polisi tersebut adalah Bripka DP, Brigpol, dan Brigpol JH.

Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara PTDH tetap berlangsung sesuai agenda.

Budiman Sulaksono mengungkapkan, upacara PTDH tersebut merealisasikan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung tanggal 18 Desember 2019.

SK tersebut berisi tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 personel Polres Lampung Utara.

"Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi di lingkungan kita, khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara, yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat," ujar Budiman Sulaksono.

Kejadian tersebut, lanjut Budiman, menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara.

Termasuk di dalammnya, ASN Polri.

Diharapkan, mereka agar lebih waspada, berhati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved