Hakim di Lampung Dipecat karena Selingkuh, Digerebek Warga Masukkan 2 Wanita ke Rumah Dinas

Seorang hakim di Lampung dipecat karena selingkuh. Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya.

kompas.com
Ilustrasi - palu sidang. Seorang hakim di Lampung dipecat karena selingkuh, digerebek warga masukkan 2 wanita ke rumah dinas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang hakim di Lampung dipecat karena selingkuh.

Selain itu, ada hakim lain yang turut dipecat lantaran selingkuh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta pada Kamis (26/12/2019).

Pada 2019, menurut Sukma Violetta, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dipecat, Hakim Pengadilan Militer Selingkuh dengan Bawahannya di Makassar

Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Gorontalo, Senior Perintahkan Saling Pukul

Pemuda Tewas Gantung Diri di Semarang, Niat Nikahi Nenek 5 Anak Dilarang Orangtua

Dari empat kasus yang disidangkan, tiga di antaranya lantaran memiliki hubungan spesial alias selingkuh dengan perempuan yang bukan pasangan resminya.

"Pertama, MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Sukma Violetta di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya.

Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April 2019 lalu.

Selanjutnya, hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat, Sumatera Utara.

Ia dijatuhi sanski penurunan pangkat jabatan selama tiga tahun.

Hal itu setelah terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istri yang sah.

Hingga akhirnya, ia memiliki anak dari pernikahan siri tersebut.

Ketiga, sanksi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim HM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved