Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Gorontalo, Senior Perintahkan Saling Pukul
Seorang polisi tewas dianiaya rekan sesama polisi. Korban bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) silam.
Korban bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.
Penganiayaan dilakukan teman satu angkatannya, yakni Bripda AM.
Bripda AM melakukan hal tersebut atas perintah seniornya, yakni Briptu RT.
• Polisi Tewas Ditabrak Mobil saat Tertibkan Balap Liar, Begini Nasib Pelaku
• Mempelai Pria Ucap Ijab Kabul Depan Jenazah Ayah Dwi, Warsono Jadi Korban Bus Sriwijaya Masuk Jurang
Melihat hal itu, RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.
Hukumannya, yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.
Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.
Hingga akhirnya, Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.
"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran Tv One pada Rabu (25/12/2019).
"Kemudian korban pergi," imbuhnya.
Wahyu menuturkan, saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.
Kemudian, ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.
"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu Tricahyono.
"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-tewas-dianiaya-polisi-di-gorontalo-senior-perintahkan-saling-pukul.jpg)