Dugaan Penggelapan di Lampung Timur
Kades Paksa Bendahara dan Sekertaris Buat LPJ Abal-abal Agar Dana Tidak Selisih
Kades Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto perintahkan bendahara dan sekertaris untuk buat LPJ abal-abal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Kemudian uang tersebut dibawa dan disimpan oleh Saksi Irawan Selaku Bendahara Desa, selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Irawan dari dana desa dengan jumlah sebesar Rp. 303,6 juta untuk Kepentingan Pribadi terdakwa," kata Habi.
Namun agar uang tersebut cair, lanjut Habi, terdakwa meminta dengan alasan bahwa terdakwa seolah - olah akan melakukan pembelian material secara langsung untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Gorong-gorong, Talud, dan Drainase di Desa Taman Negeri.
"Sedangkan sisa Dana Desa sebesar Rp. 498,29 juta dikelola oleh Saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat," terang Habi.
Habi mengatakan pada tanggal 31 Desember 2017, Saksi Irawan bersama Saksi Ujang Supriadi selaku Sekertaris Desa atas perintah terdakwa kemudian membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya.
"SPJ tersebut disusun tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya, yang mana Hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membuat sendiri Nota atau Kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk Kegiatan Bidang Pembangunan dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.
Habi menambahkankan selanjutnya setelah berdasarkan laporan Hasil Audit diketahui bahwa ada selisih angka dan terdapat kerugian negara.
"Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 122.612.500," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)