Pencabulan di Pesawaran

Trauma Mendalam, Gadis di Pesawaran Digagahi 8 Pemuda Direhabilitasi

Gadis 16 tahun yang digagahi di Pesawaran menjalani rehabilitasi dengan pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Gadis 16 tahun yang digagahi di Pesawaran menjalani rehabilitasi dengan pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Gadis 16 tahun yang digagahi di Pesawaran menjalani rehabilitasi dengan pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Ketua LPA Pesawaran Evi Susina mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung memberikan rehabilitasi kepada bocah perempuan berusia 16 tahun itu.

"Upaya kami lebih kepada penanganan terhadap korban. Kami bersama Dinas PPPA Provinsi Lampung memeberikan rehabilitasi kepada korban yang secara psikologis dalam kondisi tidak baik," ujarnya di Mapolres Pesawaran, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, peristiwa tersebut menimbulkan trauma mendalam pada korban.

Untuk itu, pihaknya bersama Dinas PPPA Lampung akan melakukan langkah-langkah pemulihan psikologi.

Komnas Anak: Banyak Pelaku Kejahatan Seksual Anak-anak Belasan Tahun

Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak, Dijual Muncikari Rp 2 Juta

"Saat ini kami akan lakukan langkah-langkah pemulihan psikologinya dulu kepada korban," kata Evi.

Polres Pesawaran menangkap enam pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (19/12/2019). 

Mereka adalah R alias A (32), AS (29), RM (24), MA (26), AR (23), dan MT (28).

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto mengungkapkan, mereka diduga mencabuli gadis berusia 16 tahun.

"Mereka  sudah diamankan di Mapolres Pesawaran. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Popon dalam ekspose di Mapolres Pesawaran, Jumat (27/12/2019).

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena korban masih berumur 16 tahun, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun.

Kronologi

Seorang bocah perempuan diperkosa secara bergiliran oleh delapan pria.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved