Pencabulan di Pringsewu
VIDEO Terbuai Janji Dinikahi, Siswi SMP di Pringsewu Dicabuli Pemuda 18 Tahun
Seorang siswi SMP di Pringsewu menjadi korban pencabulan anak di bawah umur. Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang siswi SMP di Pringsewu menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda.
Bocah perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli dua kali oleh pemuda berinisial DS (18) di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Korban terbuai janji akan dinikahi oleh DS.
• Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berikut Barang Bukti Baju hingga Celana
• Siswi SMP Ini Sempat Disekap dan Ditarik Paksa Pelaku Sebelum Dirayu Akan Dinikahi Lalu Dicabuli
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, kasus ini tercatat dalam laporan Nomor LP/154/XII/2019/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.
"Ya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio