Tribun Pringsewu

2 Karaoke di Pringsewu Ditutup karena Tak Berizin

Dua tempat hiburan tersebut adalah Golden Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman dan Mutiara Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satpol PP Pringsewu
Satpol PP Pringsewu menutup dua tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin, Sabtu (28/12/2019) malam. 

Mereka berangkat dari Pendopo Muda Graha, Kota Madiun.

Kaji Mbing bersama rombongan kemudian menuju ke arah selatan.

Kaji Mbing langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat karaoke ilegal.

Tanpa basa-basi, Kaji Mbing masuk ke sejumlah ruang karaoke.

Ia menjumpai sejumlah pria sedang asyik bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras (miras) arak Jowo.

Miras tersebut dioplos dengan bir.

Di dalam ruang karaoke tersebut, ia juga menemukan sejumlah wanita pemandu lagu.

Kaji kemudian meminta agar musik yang sedang diputar dimatikan.

"Pateni sik musike (matikan dulu musiknya)."

"Sampeyan orang mana, mana KTP-nya, ayo ke luar dulu."

"Ini tolong diminta KTP-nya, didata dulu," kata Kaji Mbing kepada seorang pemandu lagu di sebuah ruangan karaoke.

Setelah mengumpulkan semua pemandu lagu, Kaji Mbing meminta untuk mendata identitas pemandu lagu.

Ia juga menyita sejumlah barang bukti miras dari ruang penyimpanan.

Selanjutnya, para pemandu lagu dibawa ke RSUD Dolopo.

Mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved