Tribun Pringsewu

2 Karaoke di Pringsewu Ditutup karena Tak Berizin

Dua tempat hiburan tersebut adalah Golden Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman dan Mutiara Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satpol PP Pringsewu
Satpol PP Pringsewu menutup dua tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin, Sabtu (28/12/2019) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menutup dua tempat hiburan yang tidak diduga memiliki izin, Sabtu (28/12/2019) malam.

Dua tempat hiburan tersebut adalah Golden Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman dan Mutiara Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo.

Penutupan tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangkaian Razia Cipta Kondisi Ketertiban dan Penegakan Perda.

"Iya itu Cipta Kondisi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan perda. Karena (karaoke) tidak memiliki izin, maka kami tutup," jelas Kepala Bidang Penegakan Perda  Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansori, Minggu (29/12/2019).

Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di beberapa tempat indekos.

3 Pemandu Lagu Diduga Idap AIDS di Madiun, Tempat Karaoke Ilegal Ditutup di Pringsewu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Level II Waspada, Warga Dilarang Mendekat Radius 2 Kilometer

Daftar Jalan Ditutup di Bandar Lampung pada Malam Tahun Baru 2020, Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Hasilnya, petugas Satpol PP berhasil menjaring sejumlah pria dan wanita.

Sejumlah perempuan dan pria terjaring razia Satpol PP Pringsewu, Sabtu (28/12/2019) malam.
Sejumlah perempuan dan pria terjaring razia Satpol PP Pringsewu, Sabtu (28/12/2019) malam. (Dok Satpol PP Pringsewu)

Petugas juga mengamankan sebanyak 36 dus minuman keras.

"Dari serangkaian kegiatan itu, kami menjaring 36 dus minuman keras dan sejumlah pria dan wanita untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Pemandu lagu diduga idap AIDS

Di Madiun, Bupati Madiun, Ahmad Dawami (Kaji Mbing) terjun langsung dalam razia tempat karaoke.

Hasilnya, 3 pemandu lagu diduga idap AIDS.

Bupati melakukan sidak ke tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu di Kabupaten Madiun, pada Rabu (25/12/2019) malam.

Sidak tersebut merupakan sidak hari kedua.

Hal serupa dilakukan Bupati Madiun pada Selasa (24/12/2019) malam.

Dalam sidak tersebut, Kaji Mbing mengajak kepala OPD dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Disperindag, dan DPMPTSP.

Para pemandu lagu dari karaoke ilegal dikumpulkan Kaji Mbing di Kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa kesehatannya, Kamis (26/12/2019).
Para pemandu lagu dari karaoke ilegal dikumpulkan Kaji Mbing di Kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa kesehatannya, Kamis (26/12/2019). (Surya.co.id/Rahadian Bagus)
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved