Penggerebekan Pabrik Senpi di Lamtim
BREAKING NEWS - Jelang Tutup Tahun 2019, Polda Lampung Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lamtim
Jelang penutupan akhir tahun, Polda Lampung menggerebek Pabrik senjata api (senpi) rakitan di Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang penutupan akhir tahun, Polda Lampung menggerebek Pabrik senjata api (senpi) rakitan di Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, penggerebekan Pabrik senpi yang merupakan industri rumahan (home industry), ini berkat kerja keras Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung.
"Jadi perayaan Natal, 25 Desember 2019, Ditreskrimum melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap home industry yang membuat senjata api, ilegal," ujar Purwadi Ariyanto dalam ungkap kasus di Mapolda Lampung, Senin 30 Desember 2019.
Dari hasil pengungkapan home industry ini, kata Purwadi Ariyanto, pihaknya mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik sekaligus pembuat senpi rakitan.
"Pelaku berinisial FW (47) warga Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur," ucap Purwadi Ariyanto.
Purwadi Ariyanto menuturkan, FW sudah mendirikan Pabrik sejak Tahun 2016.
"Kami kenakan pelaku FW ini dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," tutup Purwadi Ariyanto.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)