Penggerebekan Pabrik Senpi di Lamtim

Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur

Kronologis penggerebekan pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany menjelaskan, kronologis penggerebekan pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa 24 Desember 2019, bahwa di daerah Lampung Timur, tepatnya di Dusun Sukadana Ilir Rt 001 Rw 001 Desa Sukadana Ilir Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan senjata api illegal," kata M Barly Ramadany, Senin 30 Desember 2019.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut M Barly Ramadany, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Sekira pada Rabu, 26 Desember 2019, identitas tersangka tempat pembuatannya telah ditemukan," ucap M Barly Ramadany.

"Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Timur untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan," imbuh M Barly Ramadany.

Pemilik Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur Ditangkap Usai Pakai Sabu

 BNNP Lampung Pastikan Tak Ada Pabrik Narkoba di Lampung, Kepala BNNP: Kalau Ada Kami Bom!

 Setahun Pasca-tsunami, Pemkab Lampung Selatan Ingin Geliatkan Ekonomi Warga Pesisir

M Barly Ramadany pun mengaku, Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan pada Rabu 25 Desember 2019, sekira pukul 19.00 wib.

"Malam itu kami lakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta alat yang dipergunakan untuk membuat senjata api tersebut di bengkel yang ada di belakang rumahnya," tandas M Barly Ramadany.

Usai Pakai Sabu

Saat digerebek di rumah sekaligus home industry senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu, ternyata usai pakai sabu.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mendampingi Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, jika FW merupakan residivis dengan perkara narkoba.

"Jadi saat kami tangkap, kami juga mendapati sisa pakai narkoba," kata M Barly Ramadany, Senin, 30 Desember 2019.

Menurut M Barly Ramadany, tak hanya senpi rakitan ilegal, jajaran Polda Lampung juga mengamankan barang bukti berupa berupa 2 botol sisa air yang digunakan untuk sabu-sabu dan lima klip sisa sabu-sabu.

Disinggung soal cara berjualan pelaku, M Barly Ramadany mengatakan, modusnya hampir sama dengan kasus pabrik senpi di Metro.

"Hanya saja, ini offline, tidak daring (online), jadi pembeli langsung mendatangi bengkelnya yang berada di belakang rumah," beber M Barly Ramadany.

Terkait amunisi senpi rakitan, M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk peluru, masih kami dalami, pelaku ini bisa dapat dari mana (peluru atau amunisi)," tandas M Barly Ramadany.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved