Penggerebekan Pabrik Senpi di Lamtim
Pemilik Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur Ditangkap Usai Pakai Sabu
Saat digerebek di rumah sekaligus home industry senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu, ternyata usai pakai sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat digerebek di rumah sekaligus home industry senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu, ternyata usai pakai sabu.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mendampingi Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, jika FW merupakan residivis dengan perkara narkoba.
"Jadi saat kami tangkap, kami juga mendapati sisa pakai narkoba," kata M Barly Ramadany, Senin, 30 Desember 2019.
Menurut M Barly Ramadany, tak hanya senpi rakitan ilegal, jajaran Polda Lampung juga mengamankan barang bukti berupa berupa 2 botol sisa air yang digunakan untuk sabu-sabu dan lima klip sisa sabu-sabu.
Disinggung soal cara berjualan pelaku, M Barly Ramadany mengatakan, modusnya hampir sama dengan kasus pabrik senpi di Metro.
• Senpi Rakitan Ilegal Dijual Sampai Rp 5 Juta, Kapolda Lampung: Ada Laras Panjang, Ada Revolver
• BNNP Lampung Pastikan Tak Ada Pabrik Narkoba di Lampung, Kepala BNNP: Kalau Ada Kami Bom!
• Setahun Pasca-tsunami, Pemkab Lampung Selatan Ingin Geliatkan Ekonomi Warga Pesisir
"Hanya saja, ini offline, tidak daring (online), jadi pembeli langsung mendatangi bengkelnya yang berada di belakang rumah," beber M Barly Ramadany.
Terkait amunisi senpi rakitan, M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk peluru, masih kami dalami, pelaku ini bisa dapat dari mana (peluru atau amunisi)," tandas M Barly Ramadany.
Senpi Rakitan Dihargai Rp 5 Juta
Jual senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, FW menjual senpi rakitan ilegal berdasarkan pemesanan.
"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.
Terkait penyebaran, terus Purwadi Ariyanto, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas pelaku ini menjual senjata api dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," sebut Purwadi Ariyanto.
Purwadi Ariyanto menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ia berharap nantinya dapat berkembang ke pembeli.
"Kalau mereka (pembeli) bisa menyerahkan diri, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," tandas Purwadi Ariyanto.