Penggerebekan Pabrik Senpi di Lamtim
Senpi Rakitan Ilegal Dijual Sampai Rp 5 Juta, Kapolda Lampung: Ada Laras Panjang, Ada Revolver
Jual senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual senjata api (senpi) rakitan ilegal, FW (47) bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, FW menjual senpi rakitan ilegal berdasarkan pemesanan.
"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.
Terkait penyebaran, terus Purwadi Ariyanto, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas pelaku ini menjual senjata api dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," sebut Purwadi Ariyanto.
• Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Penggerebekan Pabrik Senpi Ilegal di Lamtim
• BNNP Lampung Pastikan Tak Ada Pabrik Narkoba di Lampung, Kepala BNNP: Kalau Ada Kami Bom!
• Setahun Pasca-tsunami, Pemkab Lampung Selatan Ingin Geliatkan Ekonomi Warga Pesisir
Purwadi Ariyanto menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ia berharap nantinya dapat berkembang ke pembeli.
"Kalau mereka (pembeli) bisa menyerahkan diri, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," tandas Purwadi Ariyanto.
Amankan Puluhan Barang Bukti
Gerebek industri rumahan alias home industry pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal, Polda Lampung amankan puluhan alat pembuat senpi rakitan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, dari hasil penggerebekan pabrik senpi di Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), pihaknya mengamankan puluhan alat perakitan.
"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.
Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor, mesin tuner, peralatan las dan sebagainya.
"Pelaku di hadapan kita semua dan terhadap pelaku masih kita tahan di Polda Lampung untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," tegas Purwadi Ariyanto.
Pengembangan ini, kata Purwadi Ariyanto, lebih menekankan pada hasil produksi senjata api rakitan ini dijual kemana.
"Penyelidikan kami telusuri siapa yang membeli dari Tahun 2016, sejak berdirinya home industry ini," sebut Purwadi Ariyanto.
Purwadi Ariyanto menambahkan, penggerebekan ini juga berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pabrik pembuatan senjata api.