Managemen PT KAI Laporkan 2 Pelaku Penipuan Penerimaan Pegawai KAI ke Polda Metro Jaya
Aksi ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus - Oktober 2019 dengan jumlah korban sebanyak 43 orang, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi
Penulis: Romi Rinando | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktur SDM dan Umum, PT KAI (Persero) R Ruli Adi melaporkan dua orang yang diduga mencemarkan nama baik Direksi PT KAI (Persero), ke Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (23/12),
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai KAI.
Dalam kesempatan tersebut R Ruli Adi didampingi Wakil Direktur Personalia dan Umum, Wawan Arianto dan jajaran. Kedatangan jajaran PT KAI diterima Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Wadireskrimum AKBP Dedy Murty Haryadi.
Kasus penipuan tersebut dilakukan dua tersangka yakni FTS. dan IL. Mereka melakukan tindak penipuan dengan menjanjikan para korban bisa langsung diangkat menjadi pegawai KAI. Namun dengan syarat membayar uang jutaan rupiah kepada kedua tersangka.

Aksi ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus - Oktober 2019 dengan jumlah korban sebanyak 43 orang, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi
Lebih lanjut Ruli mengimbau masyarakat pencari kerja jangan mudah tergoda iming iming oknum yang bisa menjadikan pegawai. Dalam keterangannya R Ruli Adi mengatakan bahwa PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan tidak ada yang menggunakan uang sepeser pun.
"Kalau penipuan melibatkan oknum internal KAI, pasti langsung kita proses pecat, karena bagi KAI integritas adalah yang utama," tegas Ruli.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)