Hakim Terjebak Banjir di Jakarta, Sidang Kasus Dugaan Suap di Lampung Utara Ditunda

Hakim Novian Saputra tak dapat menghadiri sidang kasus dugaan suap di Lampung Utara, Kamis (2/1/2020). Hal itu lantaran ia terjebak banjir di Jakarta.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh memasuki ruang sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/1/2020). Hakim terjebak banjir di Jakarta, sidang kasus dugaan suap di Lampung Utara ditunda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim Novian Saputra tak dapat menghadiri sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara pada Kamis (2/1/2020).

Hal itu lantaran ia terjebak banjir di Jakarta.

Hal itu membuat sidang dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ditunda hingga pekan depan.

Ketua majelis hakim pengganti, Baharudin Naim mengatakan, sidang terpaksa ditunda karena Novian Saputra tak bisa hadir.

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya agenda hari ini mendengarkan (keterangan) para saksi."

Akun Politisi Unggah Foto Anies Baswedan Selfie Dikaitkan Banjir di Jakarta, Bima Arya Ungkap Fakta

Artis Alami Lumpuh Dievakuasi Saat Banjir, Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno Si Doel

Bus Berisi Santri Tergantung di Tepi Jurang, Penumpang Sebut Jalanan Belok Bus Tetap Jalan Lurus

Tarif Tol Lampung-Palembang Hanya Rp 283.000, Resmi Berlaku Mulai 6 Januari 2020

"Namun karena alasan ketua majelis (Novian Saputra) terjebak macet dan banjir di Jakarta, sehingga (persidangan) kita tunda," kata Baharudin, Kamis (2/1/2019).

Baharudin Naim pun memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir.

 

"Kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir."

"Maka kami minta kepada JPU untuk kembali Senin, 6 Januari 2020," ucap Baharudin.

"Kepada para saksi diminta untuk datang kembali tanggal 6 Januari. Sehingga, JPU tak perlu memanggil lagi," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Candra meminta persidangan digelar pada hari Kamis sesuai jadwal.

Menanggapinya, Baharudin mengaku tak bisa memutuskannya.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan sendiri."

"Kalau saat ini kami tunda sampai Senin," jawab Baharuddin.

Sedangkan, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, ia memiliki agenda sidang di Pontianak.

"Mohon maaf, Yang Mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan majelis hakim," sahut Taufiq.

Penasihat hukum maklum

Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa memaklumi keputusan majelis hakim yang menunda sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara.

Penasihat hukum terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan, pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.

"Karena itu permintaan majelis dan memang karena perihal yang tidak bisa dihindari, kami ikut saja," ujarnya, Kamis, 2 Januari 2019.

Eko pun mengaku pihaknya tidak kecewa terhadap keputusan Majelis Hakim.

"Kalau kecewa nggak ada, karena kejebak macet dan banjir di Jakarta, kami juga memaklumi," tuturnya.

 

Disinggung terkait permintaan sidang hari Kamis, Eko mengaku karena memang jadwal persidangan hari Kamis.

"Karena sudah jadwalnya hari Kamis. Namun, Majelis Hakim meminta Senin. Karena, kami juga ada kegiatan yang lain tapi karena keputusan majelis hakim kami ikuiti," tandasnya.

Hal senada diungkapkan PH Hendra Wijaya Saleh, Gunawan Raka, bahwa pihaknya tak kecewa terhadap Majelis Hakim.

"Kami nggak kecewa atas penundaan ini memang penundaan cuman dua hari dan hanya satu hari kerja jadi nggak masalah, manusiawi juga, toh di mana mana banjir," ujarnya.

Lima saksi

Sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (2/1/2020).

Terdakwa Candra Safari mendapat kesempatan pertama untuk menjalani persidangan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.

Lima saksi tampak sudah hadir di ruang sidang PN Tanjungkarang.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, kelima saksi sudah hadir.

"Kami sudah mengajukan lima orang saksi."

"Mohon kiranya agar para saksi bisa langsung mendengar di depan," ujar jaksa.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.

"Saksi Desyadi, Yunanda, Yulias Dwi Antara, Enda Mukti, dan Yurisaputra," sebut JPU.

Kelimanya pun duduk di hadapan majelis hakim.

Sidang menghadirkan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keduanya diduga telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara agar mendapatkan proyek.

Dari pantauan reporter Tribunlampung.co.id, kedua terdakwa telah memasuki ruang sidang pukul 11.00 WIB.

Saat disapa, Hendra pun mengaku sehat dan siap menjalani sidang.

"Sehat," kata Hendra saat akan memasuki ruang persidangan.

Sementara, Candra hanya diam.

Namun, sidang tersebut harus ditunda.

Lantaran, Ketua majelis hakim, Novian Saputra tak dapat hadir karena terjebak banjir di Jakarta. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved