Tribun Lampung Barat

12.137 Penerima PBI di Lampung Barat Dipangkas, Pemkab Janji Carikan Solusi Terbaik

Pemangkasan dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang menaikkan tarif iuran BPJS.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi - 12.137 Penerima PBI di Lampung Barat Dipangkas, Pemkab Janji Carikan Solusi Terbaik 

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lambar, Ruspan Ali mengatakan, mekanisme pemangkasan PBI harus betul-betul dilakukan secara baik, sehingga pengurangan penerima manfaat PBI tepat sasaran.

"Pengurangan penerima manfaat PBI harus tepat sasaran, sehingga untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan tetap mendapatkan bantuan tersebut," harap Ruspan.

Ruspan Ali melanjutkan, Dinas Kesehatan meminta untuk memprioritaskan kepada penerima manfaat PBI yang berkebutuhan khusus, seperti penerima yang sedang rawat jalan, cek up rutin, selalu lakukan cuci darah, dan lainnya, agar tidak dipangkas.

Pemkab Lambar Janjikan Cari Solusi Terbaik

Dengan adanya pengurangan penerima PBI, maka akan berdampak pada tidak terlayaninya kesehatan masyarakat melalui PBI, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan.

Mengingat saat ini kartu JKN KIS yang telah dicetak berlebih, apabila kepastian pemangkasan tidak jelas, maka pemkab Lambar akan menganggarkan dana 7 miliar lebih untuk menutupinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, Akmal Abdul Nasir atau akrab disapa Aan mengatakan, masukan-masukan yang ada harus dibahas, tidak bisa diputuskan sendiri.

Dijelaskannya, pemangkasan dilakukan oleh provinsi, pihaknya hanya menjalankan perintah.

"Bukan kebijakan pemerintah daerah loh, melainkan kebijakan dari pemerintah pusat, kita jalankan dulu, seperti apa progres kedepannya," ujar Aan.

"Nanti jika ada masalah akan kita bahas dan kita cari solusinya bersama, apakah itu pendataan ulang atau pemerintah mempunyai kebijakan untuk menambah anggarannya," lanjut dia.

Diungkapkan Aan, setelah resmi pemangkasan dilakukan secara by name by address, pihaknya bersama stackholder terkait baik itu dinas sosial, dinas kesehatan (dinas, rumah sakit, puskesmas) bersama BPJS melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat PBI yang dipangkas.

"Nanti jika sudah jelas, kita pastikan akan ada sosialisasi, baik melalui dinas-dinas terkait ataupun rumah sakit dan puskesmas-puskesmas yang ada di setiap kecamatannya," ungkap Aan.

Aan berharap, penerima manfaat PBI yang dipangkas bisa menerima dan menjalankannya dahulu.

"Setelah itu, kita lihat nanti apa hasilnya, pemerintah akan lakukan evaluasi untuk mencarikan solusi bagaimana baiknya kedepan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved