Pemuda Ditangkap Setelah Kembalikan Barang Curian ke Korban, Pura-pura Dapat Petunjuk Dukun

Seorang pemuda menggunakan cara yang cukup aneh, saat mengembalikan barang curian tersebut. Di mana, pemuda itu pura-pura mendapat petunjuk dukun

Dokumentasi Polsek Negara Batin
Pupung (tengah) ditangkap Polsek Negara Batin karena mencuri ponsel milik teman, Kamis (2/1/2020). Pemuda Ditangkap Setelah Kembalikan Barang Curian ke Korban, Pura-pura Dapat Petunjuk Dukun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGARA BATIN - Seorang pemuda kembalikan barang curian yang ia bawa kabur, kepada korbannya.

Ia pun menggunakan cara yang cukup aneh, saat mengembalikan barang curian tersebut.

Di mana, pemuda itu pura-pura mengaku mendapat petunjuk dukun.

Peristiwa tersebut terjadi di Negara Batin, Way Kanan.

Pelaku bernama Pupung (18).

 Perampok Kirim Surat ke Rumah Artis, Minta Maaf dan Kembalikan Barang Curian ke Fadlan Muhammad

 Puluhan Santri Yatim Piatu Nyaris Tewas, Bus Jalan Lurus ke Arah Jurang

 Kronologi Adu Kambing Xenia vs Sedan di Jalinsum Kalianda, Warga Sempat Dengar Suara Benturan

Ia adalah warga Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Tersangka kini telah diamankan polisi.

Pupung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin pada Kamis (2/1/2020).

PS Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menerangkan, pencurian terjadi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Kamis (26/12/2019) pukul 22.00 WIB.

Kronologi kasus bermula saat korban Wahono dan Dedi sedang tidur.

Wahono meletakkan ponsel Oppo A1k di atas meja kamarnya.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh rekannya, Dedi.

Dedi menanyakan keberadaan ponsel miliknya kepada Wahono.

Hal itu karena ia tak dapat menemukan ponselnya tersebut.

Ternyata, bukan cuma ponsel Dedi yang tidak ada.

Ponsel Wahono pun turut raib.

Keesokan harinya, kedua korban melapor ke polisi.

“Korban bersama kawannya melaporkan ke Polsek Negara Batin,” ujar Santoso.

Setelah melapor ke polisi, korban pulang ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itulah, ia didatangi temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pupung.

Ketika itu, Pupung mengaku mendapatkan petunjuk dukun atau "orang pintar".

Hal itu terkait keberadaan ponsel yang hilang milik Wahono dan Dedi.

Menurut Pupung, berdasarkan petunjuk dukun, ponsel korban berada di sebuah kebun dekat makam di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Mendapat petunjuk tersebut, Wahono dan Dedi beserta Pupung dan Suroto pergi ke lokasi tersebut.

Sampai di sana, Pupung menunjuk arah kebun tebu.

Hanya dalam waktu 10 menit, korban menemukan kotak ponsel milik Dedi.

Setelah dibuka, kotak tersebut berisi ponsel milik Wahono dan Dedi.

Karena telah mendapatkan ponselnya kembali, Wahono dan Dedi kembali melapor ke Polsek Negara Batin.

Mereka menyatakan bahwa ponsel mereka telah ditemukan.

Wahono dan Dedi pun menjelaskan kronologi penemuan ponsel tersebut kepada polisi.

Mendengar penjelasan tersebut, Santoso mengungkapkan, polisi menemukan kejanggalan.

Hal itu terkait Pupung yang tiba-tiba memberikan petunjuk keberadaan ponsel kedua korban.

Polisi kemudian menginterogasi Pupung.

Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.

Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.

“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.

Kini, tersangka kasus pemuda tunjukkan lokasi barang curian dengan pura-pura dapat petunjuk dukun di Way Kanan tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved