Pura-pura Dapat Petunjuk Dukun, Pemuda Kembalikan Barang Curian ke Korban Pakai Cara Aneh
Seorang pemuda menggunakan cara yang cukup aneh saat mengembalikan barang curian tersebut. Di mana, ia pura-pura mengaku mendapat petunjuk dukun.
 
							Editor: 
							Ridwan Hardiansyah
						
			
	
Dokumentasi Polsek Negara Batin
Pupung (tengah) ditangkap Polsek Negara Batin karena mencuri ponsel milik teman, Kamis (2/1/2020). Pura-pura Dapat Petunjuk Dukun, Pemuda Kembalikan Barang Curian ke Korban Pakai Cara Aneh. 
Mendengar penjelasan tersebut, Santoso mengungkapkan, polisi menemukan kejanggalan.
Hal itu terkait Pupung yang tiba-tiba memberikan petunjuk keberadaan ponsel kedua korban.
Polisi kemudian menginterogasi Pupung.
Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.
Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.
“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Kini, tersangka kasus pemuda tunjukkan lokasi barang curian tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pura-pura-dapat-petunjuk-dukun-pemuda-kembalikan-barang-curian-ke-korban-pakai-cara-aneh.jpg)