Konsumsi Narkoba karena Bipolar, Medina Zein Cuma Direhab 3 Bulan

Yusri mengatakan, tersangka Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di RS Selapa Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

instagram
Medina Zein 

Untuk Penenang

Medina beralasan menggunakan narkotika itu untuk penenang.

“Kalau saya pake ini pake zat ini, bisa tenang lagi, itu kan anggapan dia,” jelas Yusri.

Ia menegaskan, penggunaan amfetamin maupun metamfetamin telah dilarang karena obat itu tergolong narkotika.

"Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," ungkap Yusri.

Medina yang dihadirkan di meja jumpa pers terlihat santai.

Ia pun memberikan penjelasan ke wartawan tentang latar belakang dirinya mengonsumsi obat mengandung amfetamin.

Dia mengklaim menggunakan obat yang ternyata jenis narkotika atas resep dokter.

Obat itu untuk mengatasi sakit bipolar yang dideritanya sejak 2016.

Ia beralasan, dokter itu menyampaikan obat terlarang jenis amfetamin yang dikonsumsinya berdampak positif untuk atasi penyakit bipolarnya.

Ia mengaku penyakit bipolar yang dideritanya karena faktor genetik atau turunan keluarga.

"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya, tapi izin dokter itu memang narkoba dorongan apa saya tidak paham, nanti boleh datang ke dokter yang bersangkutan yang menangani saya, itu berdampak positif juga tetapi itu karena obat saya, obat bipolar saya," kata Medina yang tampil mengenakan busana muslim dan hijab.

Bipolar merupakan gangguan mental yang menyerang kondisi psikis seseorang dengan ditandai perubahan suasana hati yang sangat ekstrem berupa mania dan depresi.

Selain bipolar, Medina juga mengaku mengalami gangguan kepribadian ambang akut atau Bordeline Personality Disorder (BPD).

Tien Wartini, ibunda Medina Zein, membantah pengakuan anaknya soal penyakit bipolar genetik itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved