Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara, KPI Ungkap Alasannya

Pihak KPI mengungkap alasan sinetron Anak Langit dihentikan sementara. Penghentian sementara itu telah diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat.

Instagram/KPI Pusat
KPI Pusat menghentikan sementara penayangan sinetron Anak Langit. Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara, KPI Ungkap Alasannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat mengumumkan penghentian sementara sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV.

Pihak KPI mengungkap alasan sinetron Anak Langit dihentikan sementara.

Penghentian sementara itu telah diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat.

Hasil rapat dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Adapun, alasan sinetron Anak Langit diungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

Alasan Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara, KPI Jelaskan Program Acara Klasifikasi R

Tanya Jawab Jokowi dan Gibran, Putra Jokowi Sempat Tolak Politik Kini Maju Pilkada Solo 2020

Pernyataan Menhan Prabowo Subianto soal Natuna Ditanggapi Susi Pudjiastuti

Mulyo mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan, dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo Hadi Purnomo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).

Menurut KPI, siaran tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang.

Adegan itu muncul secara detail dan intensif.

Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.

Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 kali penayangan.

Dua teguran

Pada Oktober 2019, Komisi Penyiaran Indonesia memberi teguran untuk sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV.

Itu merupakan teguran kedua KPI untuk sinetron Anak Langit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved