Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara, KPI Ungkap Alasannya
Pihak KPI mengungkap alasan sinetron Anak Langit dihentikan sementara. Penghentian sementara itu telah diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat mengumumkan penghentian sementara sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV.
Pihak KPI mengungkap alasan sinetron Anak Langit dihentikan sementara.
Penghentian sementara itu telah diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat.
Hasil rapat dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Adapun, alasan sinetron Anak Langit diungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
• Alasan Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara, KPI Jelaskan Program Acara Klasifikasi R
• Tanya Jawab Jokowi dan Gibran, Putra Jokowi Sempat Tolak Politik Kini Maju Pilkada Solo 2020
• Pernyataan Menhan Prabowo Subianto soal Natuna Ditanggapi Susi Pudjiastuti
Mulyo mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan, dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo Hadi Purnomo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).
Menurut KPI, siaran tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang.
Adegan itu muncul secara detail dan intensif.
Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.
Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 kali penayangan.
Dua teguran
Pada Oktober 2019, Komisi Penyiaran Indonesia memberi teguran untuk sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV.
Itu merupakan teguran kedua KPI untuk sinetron Anak Langit.
Teguran tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019.
Sanksi diberikan karena sinetron Anak Langit dianggap telah menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit), dalam perkelahian di episode tanggal 26 Agustus 2019.
Menurut KPI, ada empat pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar sinetron Anak Langit.
Pasal pertama adalah Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Kedua, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Sinetron tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas, atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut, sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, dalam sinetron dengan klasifikasi R (Remaja), berisiko ditiru penonton remaja dan anak-anak.
Menurut dia, adegan kekerasan dalam sinetron untuk rwmaja harusnya bisa diminimalisasi dan tidak ditampilkan terus-menerus.
"Seharusnya tayangan dengan klasifikasi R ke bawah mengandung nilai-nilai positif, mendidik, memacu untuk berprestasi, dan hal baik lainnya," kata Mulyo dalam lama kpi.go.id, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
"Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” imbuhnya.
Pihak KPI pun berharap teguran ini bisa membuat penyaji siaran untuk memperhatikan peraturan.
"Kami harap teguran kedua ini menjadi pelecut untuk memperbaiki kualitas tayangan Anak Langit dan tidak terulang lagi kesalahan."
"Tim kreatif pasti bisa membuat cerita ini tetap menarik tanpa bumbu-bumbu kekerasan atau perkelahian," ujar Mulyo.
Teguran pertama
Pada Mei 2019 lalu, KPI sudah memberikan peringatan tertulis pada sinetron Anak Langit.
KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, teguran tersebut sebagai bentuk sanksi karena program itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar," kata Hardly dalam lama kpi.go.id, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (20/5/2019).
"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” tambahnya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat mencatat bahwa pelanggaran terjadi dalam episode Anak Langit yang tayang pada 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memerhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” ucap Hardly.
Tak hanya itu, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengungkapkan bahwa dalam beberapa tayangan Anak Lagit selama April, yakni tanggal 19 hingga 21, 25, dan 30 April 2019, ditemukan juga muatan perkelahian antar geng.
"Kami meminta pihak televisi segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran."
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini," kata Hardly.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
KPI pun mengungkap alasan sinetron Anak Langit dihentikan sementara, yakni sebanyak 2 kali penayangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alasan-sinetron-anak-langit-dihentikan-sementara-kpi-jelaskan-program-acara-klasifikasi-r.jpg)