Tribun Tanggamus
Berlagak Jadi Polisi, 2 Begal Ditembak Polres Tanggamus
Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban pembegalan pada 12 September 2019 atas nama AS (17), warga Kecamatan Air Naningan.
Atas kejahatan keduanya, masing-masing pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan seluruh kasus disidik secara berbeda, baik di Polsek Pugung maupun di Polsek Kota Agung.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Edi.
Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan yang mengaku polisi.
Ia meminta masyarakat tidak berhenti ketika ada orang melakukan penyetopan tanpa menggunakan seragam kepolisian.
Lebih baik mencari perlindungan di tempat ramai atau berhenti di pos polisi atau polsek terdekat.
Ada Pos Begal
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa teknik pelaku kriminal beragam yang mana mencari kelemahan korbannya.
"Untuk itu, diimbau kepada masyarakat, jika masyarakat menerima perintah tertentu diperhatikan. Jika mengaku polisi, maka harus menunjukkan identitasnya," ujarnya, Minggu (5/1/2020).
Menurutnya, meski petugas itu berpakaian preman, mereka akan membawa bet tanda kewenangan dan minimal membawa jaket identitas polisi.
Disinggung soal langkah Polda Lampung dalam menekan aksi kejahatan begal, Pandra mengaku ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya.
Di antaranya, melakukan pendekatan kepada pelaku begal yang telah kembali ke masyarakat. Polisi juga mendirikan pos begal yang mana ada call center di 15 wilayah.
"Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku membahayakan terhadap masyarakat maupun anggota," tuturnya.
Sepanjang 2019, aksi kejahatan menonjol termasuk curanmor, curas dan curat sebanyak 2.759. Jumlah ini menurun dibanding 2018 yang sebanyak 3.080 kasus. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Tri Yulianto)