BPK Sentil Luhut Soal Perjalanan Dinas, Ini Jawaban Jenderal Kopassus: Sering Nombok

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan anggaran perjalanan dinas

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

"Tapi saya boleh kritik kepada Ibu Isma (Anggota IV BPK Isma Yatun), memang ada masalah dengan belanja SPD (Surat Perjalanan Dinas), mungkin ini komplain masalah semua rakyat ini. Mulai dari tingkat menteri sampai yang paling bawah. Saya pergi ke mana, hotel enak, karena saya bayar sendiri, karena dibayar kantor itu kurang," katanya ketika ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menurut Luhut, belanja pemerintahan di kementeriannya akan dibenahi. Jangan sampai, lanjut dia, menjadi temuan BPK karena adanya ketidaksesuaian dan tidak transparan.

"Saya juga harus jujur akan itu, dan itu suatu masalah harus kita perbaiki," ucapnya.

Mantan Komandan Group 3 Sandi Yudha Kopassus ini juga meminta kepada seluruh jajaran kementeriannya agar tidak membelanjakan anggaran negara yang tidak dibutuhkan.

Selain itu, pihaknya akan terus berkordinasi atau melaporkan kegiatan belanja negara dengan BPK agar terbebas dari pemerintahan yang korupsi.

"Kita harus membuang mental yang main-main kanan kiri ini. Seperti saya sampaikan kepada Ibu Isma kita harus bekerja sama dalam konteks membuat negara ini lebih baik ke depan," ujarnya.

Di hari kedatangan Luhut ke BPK, ada enam kementerian yang melaporkan keuangannya kepada BPK, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian LHK.

Kegiatan pelaporan pemerintahan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

 Besar Biaya Perjalanan Dinas

Lalu, sebenarnya berapa biaya perjalanan dinas pejabat negara setingkat menteri?

Dikutip Kompas.com dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, dijabarkan biaya perjalanan dinas untuk penjabat negara, pejabat eselon, dan PNS.

PMK ini ditujukan sebagai biaya masukan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2020.

Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas etimasi tertinggi maupun estimasi.

Namun demikian, di luar batasan biaya yang diatur dalam PMK tersebut, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan fasilitas dana taktis menteri yang nilainya bervariasi.

Belum termasuk di dalamnya biaya protokoler.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved