BPK Sentil Luhut Soal Perjalanan Dinas, Ini Jawaban Jenderal Kopassus: Sering Nombok

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan anggaran perjalanan dinas

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara setingkat menteri ditetapkan bervariasi sesuai dengan provinsi yang dikunjungi.

Besarannya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 530.000 per hari.

Sementara untuk uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam besarannya sebesar Rp 140.000 sampai Rp 210.000.

Bagi pejabat negara, akan mendapatkan tambahan berupa uang representasi sebesar Rp 250.000 per hari dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas dalam kota.

Untuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, bagi pejabat negara juga ditetapkan berdasarkan provinsi yang dikunjungi.

Besarannya mulai dari Rp 2.071.000 hingga yang besar Rp 8.720.000.

Kemudian untuk paket kegiatan rapat dan pertemuan di luar kantor untuk pejabat setingkat menteri ditetapkan juga berdasarkan wilayah provinsi.

Sebagai contoh untuk rapat di Provinsi DKI Jakarta, paket halfday sebesar Rp 593.00, fullday Rp 648.000, dan fullboard Rp 2.100.000. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved