Bupati Agung Disebut Minta 3 Mobil Mewah dari Fee Proyek di Lampung Utara
Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi, mengaku pernah diminta Agung Ilmu Mangkunegara untuk membeli tiga mobil mewah.
"Saya disuruh jual mobil (Toyota Harrier) seharga Rp 650 juta, terus beli mobil Mercy. Duitnya ditambah Rp 1 miliar sama Syahbudin. Saya beli di Jakarta atas nama saya. Mobilnya sekarang sudah dijual," katanya.
Desyadi juga menyebut juga dirinya pernah mendapat titipan uang dari Wan Hendri sebesar Rp 100 juta untuk diserahkan kepada Bupati Agung.
Ia juga pernah diminta menyediakan dana Rp 1,1 miliar untuk cenderamata dalam pertemuan RT.
"Sumber dana saya minta Rp 600 juta dari Syahbudin, Rp 400 juta dari Wan Hendri, dan Rp 100 juta Afrizal," terangnya.
Titip Fee Rp 57 Miliar
Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU 2016-2018 Lampung Utara, Yulias Dwi Antara, dalam kesaksiannya mengungkapkan pernah mendapatkan titipan fee dari rekanan sebesar Rp 57 miliar.
Fee itu untuk pekerjaan proyek senilai Rp 289 miliar pada 2017.
Titipan fee sudah diberikan sejak 2016. Namun, ia mengaku lupa berapa nilai fee yang dititipkan.
Ia berkilah hanya ingat titipan fee tahun 2017 sebesar Rp 200 juta.
Namun menurutnya, bukan dia yang mengumpulkan fee itu.
Mendengar kalimat Yulias, JPU KPK Taufiq Ibnugroho langsung membacakan BAP saksi.
"Benar? Saya bacakan BAP. Pekerjaan tahun 2017, paket proyek senilai Rp 289 miliar, ada fee Rp 57 miliar. Fee tersebut diserahkan melalui saya (saksi Yulias) dari Hendrico dan Mangkualam, benar itu?" cecar JPU Taufiq.
Mendengar ini, Yulias langsung terdiam dan tak bisa mengelak lagi.
Jaksa kemudian mencecar Yulias kemana uang fee tersebut diserahkan. Namun, saksi lagi-lagi berkilah.
Yulias justru mengatakan hal lain. Yakni, ia pernah menyerahkan uang dalam amplop untuk beberapa instansi.