Bupati Agung Disebut Minta 3 Mobil Mewah dari Fee Proyek di Lampung Utara
Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi, mengaku pernah diminta Agung Ilmu Mangkunegara untuk membeli tiga mobil mewah.
Ia mengaku diajak Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
"Dari 2016 sampai 2018, ada empat kali penyerahan uang ke instansi. Tapi saya nggak tahu isinya karena sudah diamplop," kata dia.
Sekantong Kresek
Saksi lain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara, Yunanda, juga menyatakan pernah mendapat titipan fee proyek dari sejumlah rekanan.
Khusus dari terdakwa Candra, ia mengaku pernah mendapat titipan duit sebanyak satu kantong kresek.
"Dari terdakwa ada titipan (uang fee), tapi sebelum proyek lelang, akhir tahun 2016, satu kantong kresek," beber dia. Ia juga mengaku mendapatkan titipan fee dari rekanan Yusman, Deni, Andre gendut, Septo. Penyerahan di kantornya. Kemudian uang fee diserahkan kepada Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Yunanda juga mengatakan, jika lelang proyek di Lampura cuma formalitas.
Sejak awal perencanaan, sudah ada daftar proyeknya. Daftar itu kemudian diserahkan kepada kadis.
Satu bulan kemudian, kadis menyerahkan daftar tersebut kepadanya sudah bersama pemenang lelangnya.
Ia juga mengatakan, jika sudah ada komitmen sejak awal dengan rekanan seperti disampaikan kadis Syahbudin kepadanya terkait setoran fee.
"Konsultan 30 persen, fisik 20 persen. Dan itu disampaikan pak Syahbudin saat awal saya di PU," katanya.
Memaksa
Saksi Bendahara Dinas PUPR Enda Mukti mengungkap fakta lain. Ia mengatakan, pencairan dana paket proyek 2017 dan 2018, masih terhutang. Kondisi itu diketahui Agung Ilmu.
Atas pembayaran yang terhutang ini, jaksa menanyakan kepada Desyadi.
Desyadi mengatakan, dirinya pernah menyampaikan kepada Bupati agar proyek yang lama dibayarkan dahulu dan yang baru dibatalkan.