Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir 2020

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin 6 Januari 2020.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir 2020.

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan 2020 untuk bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin 6 Januari 2020.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Bandar Lampung Malah Kurangi Peserta Bantuan Iuran, Ini Alasannya

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Banyak Peserta Turun Kelas

Pemkab Siapkan Rp 18 Milyar Bagi PBI BPJS di Lampung Utara

1. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

a.Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved