Seleb
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Koboi Pengemudi Lamborghini
Seorang anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal.
"Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."
"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat, beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody Gondokusumo dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sedangkan, pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita."
"Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penodongan pria pemilik mobil Lamborghini terhadap dua pelajar mengungkap sejumlah kasus pidana lainnya.
Setelah penodong berinisial AM itu ditahan, polisi perlahan-lahan menguak beberapa kasus lain yang terkait dengan AM.
Perkembangan kasus terbaru terungkap setelah polisi menggeledah rumah tersangka AM, Kamis (26/12/2019).
Polisi menemukan sejumlah bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.