Kronologi Penangkapan Eks Muli Lampung Utara Kedapatan Konsumsi Psikotropika
Mantan Muli Lampung Utara, Dewi Pramudhita (24) terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/1/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Muli Lampung Utara Dewi Pramudhita (24) terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/1/2020).
Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini menjalani sidang perdana karena tersandung perkara kepemilikan obat psikotropika jenis pil riklona clonazepam.
Bagaimana kronologi penangkapan wanita cantik ini?
Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43), warga Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dan Muhammad Riski (27), warga Jagabaya II, Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan, jaksa penuntut umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika jenis pil riklona clonazepam.
• Mantan Muli Lampung Utara Tertangkap di Kafe, Polisi Tahu dari Informasi Masyarakat
• Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya
• Kebakaran Rumah Akibatkan Kerugian hingga Puluhan Juta, Sofiah: Semua Ludes, Tinggal Baju di Badan
• Hanya 10 Menit Rumah Ditinggal, Sofiah: Saya Balik Lagi Tahu-tahu Sudah Terbakar
Perbuatan ketiganya dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pantauan Tribunlampung.co.id, seusai persidangan terdakwa Dewi langsung dihampiri oleh sanak saudaranya.
Dewi langsung disambut pelukan hangat oleh kerabatnya.
Tak ayal, air matanya menetes.
Ia berusaha menutupi kesedihan dengan mengusap air mata dengan kedua telapak tangannya.
Tak hanya itu, Dewi pun berusaha menghindar dari kamera para pewarta.
Beli Online
Dalam persidangan tersebut, terungkap Dewi memesan satu lempeng pil riklona clonazepan kepada terdakwa Adi Yus.
"Terdakwa Adi Yus dihubungi terdakwa Dewi dan memesan pil riklona clonazepan karena susah tidur," ujar jaksa Depati saat bacakan dakwaan.
Terdakwa Adi menyanggupi pesanan Dewi dan mengirimkan setelah Magrib.
