Tribun Bandar Lampung

Polemik Pajak Parkir RSUAM, Yanwardi Sebut Pemprov Gagal Paham

Polemik pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) terus menggelinding.

Tribun Lampung/Sulis
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi bicara soal polemik pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) terus menggelinding.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung belum melakukan upaya apa pun pasca Pemprov Lampung menyurati Komite Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (KSAPD).

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, belum ada langkah pemkot dari dipermasalahkannya penyegelan boks parkir di lingkungan RSUAM.

"Iya belum ada tindakan. Ya bagaimana mau mengajukan (surat). Kan sudah jelas kalau dikelola pihak ketiga ada pajak parkirnya yang masuk pendapatan pemkot. Di mana-mana begitu," kata Yanwardi dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (7/1/2020).

Yanwardi mengindikasikan ada gagal paham dalam menyikapi permasalahan ini.

Ditempel Stiker Tunggak Pajak Parkir, RSUAM Merasa Dipermalukan

RSUDAM Tak Terima Dibilang Nunggak Pajak Parkir, Wali Kota Herman: Semua Parkir Kewenangan Pemkot!

Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 7 Januari 2020 - Ibu Muda di Diperkosa lalu Dibunuh

Kronologi Penangkapan Eks Muli Lampung Utara Kedapatan Konsumsi Psikotropika

Menurutnya, pihak RSUAM seharusnya paham soal aturan ini.

Namun tetap saja pihak RSUAM tidak mau membayar pajak.

"Inilah pemahaman dalam mengartikannya itu (tidak sejalan). Kami masih diamkan saja sambil menunggu hasil mereka konsultasi dengan KSAPD," terangnya.

Semisal nanti hasil konsultasi Pemprov dengan KSAPD menyatakan pajak tidak bisa dipungut oleh pemkot, Yanwardi mempertanyakan ketentuan aturan itu sendiri.

"Artinya pemahaman daripada peraturan itu yang kita pertanyakan," jelas dia.

Jika memang nantinya RSUAM sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) memberhentikan UU Nomor 28 tahun 2009 terkait pajak parkir dan retribusi tersebut, terusnya, berarti memang jelas ada ketidakpahaman aturan.

Yanwardi mengaku sampai saat ini pihaknya belum diajak bertemu oleh pemprov untuk membicarakan terkait permasalahan polemik pajak parkir RSUAM.

"Ya katanya (mau dimediasi DPRD provinsi), tapi sampai saat ini belum ada pertemuan itu," bebernya.

Lebih jauh dia katakan bahwa pemkot juga sudah pernah mengajukan surat kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan akhir tahun 2019 lalu dan sudah dinyatakan bahwa pajak parkir RSUAM itu masuk pajak parkir dan menjadi PAD pemkot.

"Ada suratnya sudah dilihat mereka itu adalah pajak parkir. Kami nggak perlu buat surat lagi," kata Yanwardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved