Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Jaksa KPK Disebut Manfaatkan Media, Begini Kata Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai tuduhan dakwaan jaksa dibangun atas trial by press tidak masuk materi keberatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Gunawan pun memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk selanjutnya menerima nota keberatan terdakwa Hendra.
"Menyatakan dakwaan JPU KPK masuk kategori tidak jelas, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan," tandas Gunawan.
Dalam tanggapannya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun sudah memenuhi aspek formal dan material.
"Sehingga dakwaan bisa diterima secara yuridis. Tapi memang penasihat hukum terdakwa berpendapat lain. Kami menyadari perbedaan dalam menafsirkan dakwaan yang konkret," ujarnya.
Atas eksepsi terdakwa, JPU berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pengadilan.
"Penasihat hukum berpandangan subjektif karena tidak membaca dakwaan secara utuh," kata Taufiq.
Terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, JPU tidak sependapat.
"Materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Itu masuk dalam materi perkara. Jadi itu sudah di luar ruang lingkup eksepsi, sehingga tidak bisa diterima eksepsinya. Maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut," sebut Taufiq.
Taufiq menanggapi tudingan jaksa KPK dianggap telah membangun opini publik melalui media.
"Kami tanggapi alasan materi hanya konstruksi dugaan tak mendasar," kata Taufiq.
Taufiq pun meminta ke majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
"Berkenan itu, memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksepsi," tutupnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Kamis (9/1/2020).
Sidang menghadirkan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari.