Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Jaksa KPK Disebut Manfaatkan Media, Begini Kata Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai tuduhan dakwaan jaksa dibangun atas trial by press tidak masuk materi keberatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Agenda sidang adalah mendengarkan putusan sela atas nota keberatan kuasa hukum Hendra.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dimulai pukul 10.38 WIB.
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari sudah hadir di ruang sidang.
Majelis hakim pun mempersilakan Hendra Wijaya Saleh untuk memasuki ruang sidang terlebih dahulu untuk mendengar putusan sela.
Ketua majelis hakim Novian Saputra mengatakan, putusan atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa hanya akan dibacakan poin pentingnya.
"Putusan sela ini atau putusan atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak akan dibacakan semuanya, tetapi poin pentingnya," kata Novian.
Kata Novian, setelah mendengar pembacaan dakwaan, nota keberatan, dan jawaban JPU, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada kesamaan seperti yang disebutkan kuasa hukum terdakwa.
"Setelah membaca dakwaan satu dan dua, tidak ada kesamaan seperti yang disebutkan PH. Majelis hakim membaca ada perbedaan," ujar Novian.
"Sehingga dalil eksepsi PH bahwa dakwaan dianggap kabur harus dikesampingkan dan eksepsi ditolak," imbuh Novian. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)