Narkoba di Lapas Lampung
2 Oknum Sipir Terciduk Pesta Sabu Berasal dari Lembaga Berbeda
Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Benar, salah satunya adalah petugas rutan," ucap Farizal.
Dari Rutan Way Huwi
Ternyata sabu yang digunakan dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, berasal dari Rutan Way Huwi.
Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, sabu yang digunakan berasal dari seorang narapidana Rutan Way Hui berinisial HB.
"Hasil pengakuan AN, sabu tersebut didapat dari HB yang mendekam di Rutan Way Huwi," tuturnya, Jumat (10/1/2020).
Soal keterlibatan oknum sipir lainnya sehingga barang haram tersebut bisa keluar masuk di lapas, Shobarmen belum bisa memastikannya.
"Belum sampai sejauh itu," jawabnya.
Namun untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan Way Huwi untuk memastikan keberadaan HB.
"Kami masih fokus memeriksa tiga orang yang kami amankan. Kami masih koodinasi, benar nggak HB ini di Rutan Way Huwi," tandasnya.
Temukan Sabu dan Ekstasi
Polisi tidak hanya menemukan sabu dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung.
Di rumah milik AN alias Dogol (41) itu, polisi juga mendapati serbuk ekstasi.