Inilah Sosok 17 Mahasiswa Unila yang Jadi Tersangka Kasus Aga Trias Tahta Meninggal saat Diksar
Polisi melimpahkan 17 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Para tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Penjara.
Kini, mereka ditahan di Lapas Kalianda.
Diketahui, Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu (9/10/2019).
Pasca penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Popon mengatakan, 2 dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.
Sedangkan, 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.
Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.
Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.
Kronologi