Inilah Sosok 17 Mahasiswa Unila yang Jadi Tersangka Kasus Aga Trias Tahta Meninggal saat Diksar
Polisi melimpahkan 17 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kalianda, Fahrul Suralaga mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan tersebut, menurut dia, dijadwalkan pada Senin (13/1/2020).
"Insya Allah Senin, kalau nggak ada halangan (dilimpahkan ke pengadilan)," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Berkas perkara lengkap
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga, berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda.
Pelimpahan termasuk barang bukti dan 17 mahasiswa Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yaitu, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda, Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.
Dia mengatakan, saat ini, seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila menjadi tahanan jaksa.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Tunjuk 4 jaksa
Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.