Tribun Tulangbawang Barat
Minta Duit Rp 50 Juta, Mantan Ketua LPA Tubaba Terjaring OTT
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial ES (50) terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial ES (50) terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
OTT dilakukan oleh Polres Tulangbawang Barat terhadap ES (50), warga Tiyuh Candra Mukti RT 12 RK 02.
ES diduga memeras T, warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, aksi pemerasan itu terjadi pada Desember 2019.
Saat itu, ES bersama ND alias S dan R memeras korban dengan tuduhan mencabuli ND alias S.
• Komisioner KPK Ungkap Peran 2 Staf Hasto & Mantan Anggota Bawaslu di Kasus OTT Komisioner KPU Wahyu
• OTT KPK, Komisioner KPU Dicokok Dalam Pesawat
• Puluhan Rumah Kemasukan Lumpur, Akses Jalinbar Sudah Terbuka
• 2 Pelaku Sudah Buntuti Korban Saat Ambil Uang di ATM BCA
Motifnya, ketiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang ke rumah kepala tiyuh.
"Nah di rumah kepala tiyuh itu, ND alias S meminta pertanggungjawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta," terang Hadi, Jumat (10/1/2020) malam.
Namun, korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku.
Akhirnya, ketiganya mengambil satu unit mobil Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB milik korban.
"Oleh para tersangka, korban diminta menambah sisanya sejumlah uang sebesar Rp 27 juta yang akan diberikan tanggal 10 Januari 2020 ini," beber Kapolres.
Berada di bawah tekanan, ketika itu korban menyanggupi permintaan ketiga pelaku.
Korban menyerahkan uang Rp 27 juta kepada ES di rumahnya, Jumat (10/1/2020).
Saat itulah Polres Tubaba melakukan OTT terhadap ES.
"Barang bukti yang didapatkan yaitu uang tunai sejumlah Rp 27 juta. Sekarang tersangka telah diproses di Polres Tubaba," tandas Kapolres. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)