Politisi PDIP 'Buronan' KPK, Diminta Segera Menyerahkan Diri
KPK meminta tersangka Harun segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait
Editor:
wakos reza gautama
Adapun, dari uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani, uang sebesar Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.
Meskipun, uang Rp 450 juta masih ada pada Agustiani.
Sebagai pihak pemberi suap, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda