Narkoba di Lapas Lampung

Saat Digerebek Polisi, 2 Oknum Sipir Tengah Pesta Sabu dengan Agen Tiket Bus

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengungkapkan dua oknum sipir dan satu orang agen tiket bus diamankan saat pesta sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Saat Digerebek Polisi, 2 Oknum Sipir Tengah Pesta Sabu dengan Agen Tiket Bus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum sipir dan satu orang agen tiket bus diamankan saat pesta sabu.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat 10 Januari 2019.

Shobarmen mengatakan setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Kami gerebek semalam (Kamis 9 Januari 2020) jam 20.30 wib," ujarnya.

Lanjutnya, saat digerebek ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Saat ditangkap ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan didepan mereka ada alat hisab bong lengkap," timpalnya.

BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung

Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui

BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah

BREAKING NEWS 4 Pekon di Tanggamus Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Informasi Masyarakat

Dua oknum sipir diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena dilingkungannya kerap ada penyalaguna narkoba," katanya, Jumat 10 Januari 2020.

Atas laporan itu, kata Shobarmen, pihaknya melalui opsnal subdit 2 unit 1 melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian disalah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.

Alhasil, lanjutnya pihaknya mengamankan tiga orang, yang mana dua orang diantaranya adalah oknum sipir.

Adapun ketiganya yakni, RNL (33) warga Jagabaya pekerjaan sipir, AP (31) warga Palapa Kedaton pekerjaan sipir dan AN alias Dogol warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pekerjaan agen tiket angkutan terminal Rajabasa.

Sebelumnya diberitakan, miliki sabu, dua orang oknum sipir rumah tahanan (Rutan) di wilayah Lampung ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved