Narkoba di Lapas Lampung

Selain Pesta Sabu, 2 Oknum Sipir juga Konsumsi Ekstasi

Polisi tidak hanya menemukan sabu dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Barang bukti yang disita dari tangan dua oknum sipir saat pesta sabu di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung. 

"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.

Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa.

Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.

Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.

Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved