Uang Suap untuk Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Libatkan Mahasiswa, Transfer Uang Rp 1 Miliar
Manfaatkan mahasiswa istrinya, Kadis PUPR Lampura alirkan uang Rp 1 miliar ke Bupati Lampung Utara Agung. Terungkap saat kesaksian Reza Geovana.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manfaatkan mahasiswa istrinya, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin alirkan uang Rp 1 miliar ke Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal ini terungkap saat kesaksian Reza Geovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.
"Anda seorang mahasiswa, apa yang anda ketahui anda dalam perkara ini?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis 9 Januari 2020.
"Mungkin ada kaitannya bu Rina (Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati-istri Syahbudin), beliau meminta tolong mengantar uang," jawab Eza polos.
"Tolong ceritakan secara runut," sahut JPU.
Eza pun menuturkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 dia pernah melakukan pertemuan dengan Syahbudin (suami Rina) dengan Candra Safari di Hotel Grand Anugerah.
• BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya
• Jadi Saksi Persidangan Sang Suami, Istri Terdakwa Candra Safari Diminta Bicara Apa Adanya
• Sudah Surut, Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Masih seperti Danau
• Marinir Ini Sering Terlambat Dihukum Sampai Dijungkir Balik, Kisah Dibaliknya Bikin Haru
"Saya lupa tanggalnya, namun hanya klarifikasi atas penerimaan uang sebesar Rp 100 juta," kata Eza.
"Kamu tahu Syahbudin siapa?" sela JPU.
"Suaminya bu Rina, itu Syahbudin yang saya tau Kepala PUPR Lampura," jawab Eza disela-sela penjelasannya.
Kemudian, kata Eza, dalam pertemuannya tersebut ia dicecar apakah pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra, lantaran Candra mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada mahasiswa ibu Rina.
"Saya bilang gak pernah dan gak pernah bertemu dengan pak Candra. Saat itu hanya klarifikasi, dan saya disuruh pulang karena saya gak tahu, dan gak pernah bertemu Candra," tuturnya.
"Jadi apa kaitannya diminta tolong bu Rina?" tegas JPU.
"Jadi setelah pertemuan ini, besok pagi pak Syahbudin menelfon, dibilang kalau ada konfirmasi, saya diperintah ke rumah Candra di jalan pulau damar," tuturnya.
Kata Eza, di rumah Candra ia hanya bertemu dengan istri terdakwa Susanti, sementara Candra tidak ada di rumah.
"Saya datang istrinya langsung bilang, mau ambil ini ya mas, terus telfon pak Candra memastikan, lalu saya bilang sudah disini, mungkin kepercayaan pak Candra saya difoto istrinya bahwa saya sudah terima uang," kata Eza.
Eza pun mengaku tak tahu jumlah uang tersebut namun ia tahu kalau itu adalah uang.
"Setelah menerima saya langsung antar ke di rumah Puri (rumah Syahbudin) dirumah ada Engkung itu ayah bu Rina, saya bilang ini pak ada titipan, kemudian saya taruh dibawah meja makan, dengan sepengetahuan Engkung," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2019, Eza mengaku mendapat perintah lagi dari Syahbudin untuk mengambil uang di rumahnya untuk diantarkan kepada Raden Syahril alias Ami.
"Saya ditelpon untuk mengantarkan barang titipan, saya dan saya dikasih nomor telpon dan nama Ami. Lalu dengan sepengetahuan Engkung, saya ambil bungkusan berisi uang dibawah meja maka, engkung hanya diam," tuturnya.
Kata Eza, uang tersebut di antar ke Ami sesuai dengan perintah syahbudin di Jalan Danau Singgalan.
"Lalu saya berhenti, di jalan tersebut, saya telfonan sama Ami, saya liat ada mobil Pajero putih, terus keluar dari mobil dan masuk kedalam mobil saya, waktu didalam mobil saya sampaikan ini titipan dan pak Syahbudin telfon mengkonfirmasi," ujar Eza.
"Selain itu apakah ada penyerahan?" tanya JPU.
"Ada di bulan Juli tapi saya gak tahu kalau itu Ami. Saya diminta pak Syahbudin diminta ke rumah Puri, untuk mengantar titipan," beber Eza.
Eza pun mengaku menemui Ami di mini market yang terletak di Jalan Pramuka.
"Saya gak tahu kalau dia Ami karena dia bilang stafnya bapak tolong antarakan titipan bapak di Indomaret Pramuka, saya tahunya itu pas ketemu penyedikan," tuturnya.
Eza pun bersih keras jika ia tak tahu nominal uang yang diserahkan.
"Bener gak tahu, baik saya bacakan BAP anda bahwa saya diperintahkan dua kali menyerahkan uang pada bulan Juli 2019 Rp 600 juta ke Ami, dan bulan Oktober Rp 400 juta ke Ami," tutup JPU.
Sebelumnya diberitakan, jadi saksi dalam persidangan, istri terdakwa Candra Safari disumpah kesaksiannya.
Setelah mendengar putusan sela atas nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.
Adapun kelima saksi tersebut yakni Reza Geovana mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati, Susanti istri terdakwa Candra Safari, Gunanto Direktur CV Pandu Konsultan, Iwan Setiawan Direktur CV Panca Persada.
Mendengar adanya saksi dari istri terdakwa yang tengah diadili, Majelis Hakim langsung angkat bicara.
"Anda yakin menjadi saksi dalam perkara suami anda sendiri? bagaimana penasehat hukum? keberatan atau tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, Kamis 9 Januari 2020.
"Kami serahkan ke saksi dan JPU," sahut PH terdakwa.
Saksi Susanti pun menyanggupi untuk menjadi saksi dalam suaminya.
"Saksinya kalau berkata tidak benar maka ancaman hukuman lebih tinggi dari pada suami saudara maka anda harus bicara sebenar-benarnya dan apa adanya," sebutnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)