Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Jadi Saksi Persidangan Sang Suami, Istri Terdakwa Candra Safari Diminta Bicara Apa Adanya
Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah mendengar putusan sela atas nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.
Adapun, kelima saksi tersebut yakni Reza Geovana mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati, Susanti istri terdakwa Candra Safari, Gunanto Direktur CV Pandu Konsultan, Iwan Setiawan Direktur CV Panca Persada.
Mendengar adanya saksi dari istri terdakwa yang tengah diadili, Majelis Hakim langsung angkat bicara.
"Anda yakin menjadi saksi dalam perkara suami anda sendiri? Bagaimana penasihat hukum? Keberatan atau tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, Kamis 9 Januari 2020.
"Kami serahkan ke saksi dan JPU," sahut PH terdakwa.
Saksi Susanti pun menyanggupi untuk menjadi saksi dalam suaminya.
• BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya
• Candra Safari Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK, Ini Alasannya
• 838 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung Ikuti Uji Kompetensi
• Mayat Tergeletak di Bibir Pantai Way Lunik Sudah Teridentifikasi, Ini Identitasnya
"Saksinya kalau berkata tidak benar maka ancaman hukuman lebih tinggi dari pada suami saudara maka anda harus bicara sebenar-benarnya dan apa adanya," sebutnya.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Kamis (9/1/2020).
Sidang menghadirkan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari.
Agenda sidang adalah mendengarkan putusan sela atas nota keberatan kuasa hukum Hendra.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dimulai pukul 10.38 WIB.
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari sudah hadir di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saksi-persidangan-candra-safari.jpg)