Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Kamis (9/1/2020).
Sidang menghadirkan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari.
Agenda sidang adalah mendengarkan putusan sela atas nota keberatan kuasa hukum Hendra.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dimulai pukul 10.38 WIB.
• BREAKING NEWS - Hendra Mengaku Tak Setor Langsung Uang ke Bupati Agung, Begini Tanggapan Jaksa KPK
• Bupati Agung Disebut Minta 3 Mobil Mewah dari Fee Proyek di Lampung Utara
• Berkat MAMBIS, Polisi Ketahui Identitas Mayat di Pantai Way Lunik
• BREAKING NEWS Kepala Berdarah, Mayat Ditemukan Nelayan Tergeletak di Bibir Pantai Way Lunik
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari sudah hadir di ruang sidang.
Majelis hakim pun mempersilakan Hendra Wijaya Saleh untuk memasuki ruang sidang terlebih dahulu untuk mendengar putusan sela.
Ketua majelis hakim Novian Saputra mengatakan, putusan atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa hanya akan dibacakan poin pentingnya.
"Putusan sela ini atau putusan atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak akan dibacakan semuanya, tetapi poin pentingnya," kata Novian.
Kata Novian, setelah mendengar pembacaan dakwaan, nota keberatan, dan jawaban JPU, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada kesamaan, seperti yang disebutkan kuasa hukum terdakwa.
"Setelah membaca dakwaan satu dan dua, tidak ada kesamaan seperti yang disebutkan PH. Majelis hakim membaca ada perbedaan," ujar Novian.
"Sehingga, dalil eksepsi PH bahwa dakwaan dianggap kabur harus dikesampingkan dan eksepsi ditolak," imbuh Novian. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)